Warga Minta Kasus Landah Distop, Jaksa Ogah


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Landah Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, mendatangi Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, Selasa, (4/10/2016).

Kedatangan warga Desa Landah itu, meminta kepada Kejaksaan Negeri Praya untuk menghentikan dan tidak melanjutkan kasus atau perkara dugaan Korupsi ADD, DD dan BLSM oleh Kades Landah  ke Proses Persidangan.
Kedatangan warga Desa Landah itu ditemu Kasi Intelejen Andrie D Subianto,  dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hasan Basri.

Usai bertemu dengan pihak Kejari  Praya Lombok Tengah, TGH. Miptah Paizul Haer mengungkapkan keamanan, kenyamanan dan kedamaian masyarakat Desa Landah akan terganggu oleh  dugaan Korupsi Kades Landah yang saat ini tengah di tangani Kejari Praya Lombok Tengah.

Warga kawatir, terjadi pertumpahan darah di Desa Landah jika kasus dugaan Korupsi Kades Landah itu tidak dihentikan." Keamanan masyarakat, kedamaian masyarakat, kalau itu diganggu dengan hal – hal yang tidak jelas seperti ini,kami kawatir pertumpahan darah  antara keluarga dengan keluarga akan terjad," ungkap  TGH. Miptah Paizul Haer.

Menurut TGH. Miptah, gesekan  antara Pelapor dengan terlapor, dapat dicegah setelah para tokoh masyarakat yang ada di Desa Landah memberikan peringatan kepada kedua belah pihak. Dan saat ini kondisi di tengah – tengah masyarakat Desa Landah masih aman dan terkendali. Namun kondisi itu sewaktu – waktu bisa berubah jika Kades Landah di Panggil Jaksa.

" Kalau mau saling gesek gesekan sebenarnya dari dulu cuman kami selaku orang  tua sudah sering memberikan peringatan untuk tidak melakukan tindakan diluar batas. Dan kondisi di desa sekarang masih aman belum ada gejolak karena belum dilakukan pemanggilan, dan  Kades masih bisa masuk kantor, program masih berjalan, dan sekarang mereka (warga) masih menikmati kenyamanan itu dan ketika nanti ada kejadian – kejadian mendengar pemanggilan Kades, mereka secara mendadak tanpa berpikir panjang  pasti melakukannya (berkelahi), itulah yang kami kawatirkan," ucapnya.

TGH. Miptah mengaku, warga yang melaporkan Kades Landah itu, telah mengaku salah,dan siap untuk mencaput laporannya terkait dengan dugaan Korupsi ADD, DD dan BLSM Kades Landah." Kami adalah dari keluarga Pelapor dan dari keluarga terlapor dan selaku penengah  diantara kedua keluarga. Yang melapor merasa dirinya bersalah,menyesal, bahkan mereka mau mencabut laporannya. Cuman kejaksaan tidak mau dan atas dasar itulah kami meminta Kejaksaan untuk mengentikan kasus itu atas dasar kemanusaan dan demi kebaikan, kenyamanan masyarakat di Desa , dan  atas nama jiwa manusia,  apa sih yang tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Jika  merasa tidak bersalah, Kejari Praya Lombok Tengah mempersilakan, Kades Landah untuk menunjukkan Bukti – bukti di Persidangan.
Kejari Praya Lombok Tengah juga tidak bisa memenuhi tuntutan yang disampaikan warga Desa Landah tersebut.

Pasalnya, tanpa  ada laporan, maupun mencaput laporan, kasus dugaan Korupsi Kades Landah itu harus tetap dilanjutkan ke persidangan." Kami hannya menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum,kalau memang tidak bersalah silakan tuntukkan buktinya dan nanti dibuktikan dipersidangan. Dan dalam kasus Korupsi tidak ada istilah mencabut laporan, karena Selaku aparat penegak hukum, seperti KPK dan Kepolisian, jika mengetahui ada perbuatan Korupsi, tanpa ada aduan harus terus di proses,"  kata Kasi Pidsus Hasan Basri.

Untuk itu Kkejari Praya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal – hal diluar ketentuan hukum dan menyerahkan penegakan hukum dugaan Korupsi desa landah itu kepada aparat penegak hukum." Bulan depan Kasus Dugaan Korupsi ini kita limpahkan ke Pengadilan. Untuk itu tolong dipahami biarkan proses ini berjalan,  ,silakan dikawal proses persidangannya. Silakan tunjukkan alat bukti kalau  memang tidak bersalah," tegas Hasan Bari.

Sebelumnya Kades  Landah, Junaidi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) DD, BLSM  DesaLandah Kecamatan Praya Timur tahun 2013 dan 2015, dengan total kerugian negara mencapai Rp. 190 juta lebih.  Dan kasus desa Landah itu bermula dari laporan masyarakat, yang sudah tidak percaya lagi kepada Kepala Desanya. Dimana, warga menduga sejumlah pengerjaan atau pun pembangunan, seperti jalan dan infrastruktur lainnya hanya sebagian yang terealisasi atau dikerjakan oleh Kepala Desa.
Sehingga, saat itu pula perwakilan warga meminta Kejari Praya untuk memproses Kepala Desanya. Bahkan, warga tidak segan-segan menyerahkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan ADD desa Landah mulai tahun 2013 dan 2015. |rul

Subscribe to receive free email updates: