Tim Antipungli Indramayu Mulai Bergerak Minggu Depan

INDRAMAYU - Menindaklanjuti pembentukan satuan tugas pemberantasan pungutan liar oleh pemerintah pusat dengan membentuk tim serupa di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu Jumat 21/10/ 2016. Wakil Bupati Indramayu Supendi menegaskan, sebenarnya fungsi tim tersebut sudah dijalankan di internal pemerintah daerahnya selama ini, namun kurang terpublikasi.

Tim Antipungli Indramayu Mulai Bergerak Minggu Depan
Supendi mengatakan pihaknya tak jarang menerima laporan pelanggaran yang dilakukan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya diketahui melakukan pungli.

"Sudah banyak pegawai (Pemerintah Daerah Indramayu) yang diturunkan pangkatnya," katanya kemarin.

Menurut dia, terdapat setidaknya lima pegawai di lingkungan pemerintahan daerah yang diberi sanksi tersebut sepanjang 2016. Namun, penegakkan pungli di daerahnya diakui kurang terpublikasi ke publik. Supendi menjamin ke depannya tidak akan lagi ditemukan pungli dalam pelayanan pada masyarakat. Pembentukan tim satgas itu diakui Supendi berdasarkan instruksi langsung Bupati Anna Sophanah kemarin. Tim tersebut, kata dia, akan mulai bertugas pada Senin 24 Oktober 2016 pekan depan.

"Senin setelah apel akan dikumpulkan setelah apel dan mulai bertugas," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Supendi menjelaskan unsur yang dilibatkan dalam tim tersebut berasal dari unsur musyawarah pimpinan daerah dan inspektorat. Ia menyatakan tim tersebut akan terlebih dulu menyelidiki dan memberantas pungli instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan pada masyarakat.

"Pengawasan terutama pada instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung seperti perizinan, dinas perhubungan dan lainnya. Termasuk juga para kepala sekolah kita akan lihat apakah ada pungli atau tidak," kata Supendi menjelaskan.

Setelah tindakan pungli di Kementerian Perhubungan terungkap dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Indramayu menyatakan instansinya terbebas dari pungli seperti ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Darat Taufik Hidayat. Ia menjelaskan, pungutan yang dilakukan di jalan raya merupakan penarikan retribusi resmi berdasarkan Pasal 25 Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Tarifnya beragam mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.500 sekali melintas. Untuk tarif angkot Rp 500 sekali melintas dan untuk bus Rp 1.000," katanya menyebutkan.

Penarikan retribusi angkutan itu disebutkan terbagi di 15 titik yang terdiri dari 6 terminal dan 9 tempat pemungutan retribusi (TPR). Keenam terminal itu yakni terminal Patrol, Karangampel, Indramayu, Jatibarang, Sindang dan Haurgeulis. Sedangkan TPR terdapat di Bantarwaru, Widasari, Cikawung, Kebulen, Jangga, Karangsinom, Bulak, Binaria dan Larangan.

Dari penarikan retribusi tersebut, Taufik menegaskan hasilnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.

"Setiap tahun jumlahnya mencapai Rp 55 juta, jika itu tidak ada maka PAD untuk Kabupaten Indramayu dari retribusi tidak akan ada," katanya menambahkan.(PR/WD)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :