Berita Metropolitan – Gugatan atas UU Tax Amnesty masih di dalam proses Mahkamah Konstitusi. Pemerintah sendiri bakal menghadirkan saksi ahli di dalam sidang tax amnesty yang selanjutnya.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugjasteadi memberikan komentar untuk gugatan para warga ke Mahkamah Konstitusi itu.
Ken menjelaskan bahwa untuk para warga yang ingin menggugat UU pemerintah itu memang diperbolehkan saja.
Kemenkeu.
"Ya wajar saja digugat, kan kita negara demokrasi, boleh-boleh saja. UU itu (UU Tax Amnesty) kan untuk kepentingan bangsa dan negara. Masa orang mau lawan negara?" tegas Ken dikutip Berita Metropolitan.
Sekarang, sidang diketahui masih digelar di MK yang bakal berlanjut pada 11 Oktober mendatang yang akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah.
Ken tak ingin menjawab soal andaikan gugatan dari warga itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Itu kan berandai-andai kita lihat saja dulu," jelas Ken.
Penulis: Wibawa