Paur Subbag Humas Polres Ipda Raksan menerangkan, bahwa penangkapan Supono yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lamongan ini, dilakukan sesuai dengan laporan yang dilakukan oleh kedua korbannya, yaitu Drs. Subakar (63) seorang Pensiunan warga Desa Deket Agung Kecamatan Sugio Lamongan dan Hadi Pranoto (38) warga Desa jubel kidul Kecamatan Sugio Lamongan,
"Penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan yang dilakukan oleh kedua korban pada tanggal 16 Mei dan 21 Juni 2016," jelasnya. Selasa (4/10)
Selain mengamankan tersangka di rumahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kwitansi pembayaran, 3 lembar FC ijazah dan sejumlah transkrip nilai atas nama DWI NURHAYATI, 1 Bendel FC dokumen dari BKN pusat terkait CPNS dan 1 lembar surat penyataan.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamongan," ucap Raksan.
Penulis : Nur Afifah / Moh Zainuddin
Editor : M Arief Budiman