MATARAM, Sasambonews.com. Peraturan daerah ( Perda ) nomor 3 tahun 2006 tentang pengendalian peredaran garam non beryodium ,Karena banyak sekali beredar garam rakyat ( non beryodium red.) Pol PP akan lakukan penegakan sekaligus penertiban. diakui oleh Kasat Pol PP NTB Lalu Dirjaharta lama mandek Hal ini akan mulai diaktifkan lagi untuk melakukan penertiban
Peredaran non beryodium ditertibkan Pol PP NTB.
Lalu Dirjaharta mengungkapkan, bahwa akan membantu pihak terkait dalam hal ini Disperindag dan Dinas Kesehatan ."Apabila dalam penertiban yang kami lakukan ditemukan bahwa produsen memiliki kekurangan dalam kemasan ,akan kita serahkan ke Disperindag. Namun apabila tidak sama sekali mengetahui ada perda yang mengatur, kita minta dinas kesehatan segera lakukan sosialisasi,"terangnya yang belum lama menjadi Kasat Pol PP ini.
Dirja sapaan akrabnya mengakui dengan masih banyaknya beredar garam non beryodium maka akan bersampak ke kecerdasan masyarakat dan menyebabakan penyakit ."Tentu dengan beredarnya garam non beryodium pasi mempengaruhi IPM dan banyak akan terkena penyakit gondok,"ungkapnya.
Disebutkan Dirja dalam pelaksanaan penertiban nanti, telah menentukan titik yang akan dikunjungi mulai dari produsen hingga konsumennya." Ada beberapa lokasi yang sudah kita sepakati, rencananya sampai produsen distributor,"tandasnya.
Namun disebutkan Dirjaharta apabila produsen masih saja bandel dan tetap memasarkan akan diberikan sangsi sesuai perda yang ada."Ancaman Pidana maksimal 6 bulan denda 50 juta yang akan diberikan,"tandasnya.
Ipr