Edwin Lilihata Dalam Persidangan |
Jakarta, infobreakingnews - Edwin Lilihata (40), Bandar narkoba yang serba komplit berbagai jenis heroin, sabu dan pil ekstasi serta lainnya kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Jaksa AR. Guntoro SH, Edwin didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan Edwin memdapatkan narkoba berbagai macam jenis itu dari Roy (masih buron) melalui Chairul Anwar alis Ayung di Apartement Kemang View, Bekasi. Dari tangannya Polisi menyita 500 gram sabu sabu, 50 ekstasi, 5 bungkus heroin, 5 botol ketamine.
Sementara dalam pengembangan terdakwa yang beralamat di Jalan Narogong Permai , Pengasinan, Rawa Lumbu Bekasi, ditemukan heroin 462 gram, dan 45 botol ketamine.
Terdakwa yang didamping penasehat hukumnya, Marpaung, masih menunda membacakan eksepsi pembelaannya hingga pekan depan, guna melepaskan Edwin dari jerat hukuman mati akibat banyak dan beraneka ragam jenis narkoba yang dimiliki terdakwa. *** Mil.