Mampus! BPK RI Temukan Kelebihan Subsidi Listrik Rp 6,26 Triliun Sewaktu Rezim Presiden SBY...

Jakarta, Lensaberita.Net - BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan subsidi kepada 11 objek pemeriksaan. Sebelas objek pemeriksaan tersebut terdiri atas 9 BUMN dan 2 Perusahaan Umum (Perum).


BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi PLN tahun 2012 sampai 2014 sebesar Rp 6,26 triliun. Kelebihan pembayaran subsidi tersebut terjadi karena penghentian penerapan kebijakan akuntansi terkait perjanjian pembelian listrik swasta.

BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas pengendalian susut energi listrik pada PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya). BPK menemukan kegiatan susut listrik PLN Disjaya kurang efektif karena panjang jaringan yang tidak sesuai ketentuan dan pemeliharaan jaringan yang belum merata.

"Susut energi listrik pada PLN Disjaya kurang efektif karena panjang jaringan tidak sesuai ketentuan. Feeder express dan beban trafo tinggi meningkatkan risiko susut distribusi. Perencanaan perbaikan dan pemeliharaan jaringan distribusi belum memprioritaskan jaringan yang sering mengalami gangguan," terang Harry Azhar Ketua BPK RI(4/10/16). [src/trc]

Subscribe to receive free email updates: