BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng), Senin (31/10/2016), menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng Pada Pilkada Tahun 2017.
Rapat Pleno yang dimulai Pukul 21.15 WIT, menetapakan Pasangan Tuasikal Abua, SH dan Marlatu L. Leleury, SE, dengan akronim "TULUS For ALE" sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang berhak menjadi Peserta Pilkada 2017 mendatang.
Penetapan "TULUS For ALE" sesuai Surat Keputusan KPU Malteng, Nomor: 33/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016 tentang Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2017.
Selain penetapan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Komisioner KPU Malteng, Djaliman Latuconsina membacakan keputusan KPU Malteng, tentang pemilihan dengan satu calon, bernomor 34/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016.
Dalam pantauan Berita Maluku Online, Rapat Pleno dihadiri Calon Wakil Bupati Malteng Marlatu L. Leleury dan delapan perwakilan pengurus partai pengusung "TULUS For ALE." (K/*)
Rapat Pleno yang dimulai Pukul 21.15 WIT, menetapakan Pasangan Tuasikal Abua, SH dan Marlatu L. Leleury, SE, dengan akronim "TULUS For ALE" sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang berhak menjadi Peserta Pilkada 2017 mendatang.
Penetapan "TULUS For ALE" sesuai Surat Keputusan KPU Malteng, Nomor: 33/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016 tentang Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2017.
Selain penetapan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Komisioner KPU Malteng, Djaliman Latuconsina membacakan keputusan KPU Malteng, tentang pemilihan dengan satu calon, bernomor 34/Kpts/KPU.Kab.028.433639/X/2016.
Dalam pantauan Berita Maluku Online, Rapat Pleno dihadiri Calon Wakil Bupati Malteng Marlatu L. Leleury dan delapan perwakilan pengurus partai pengusung "TULUS For ALE." (K/*)