Berdasar informasi yang diterima WD, Sabtu (29/10/2016),
Koordinator Forum Masyarakat Desa Karangsong (Formak) Kaherudin, menuturkan kesepakatan tidak dilanjutkanya (dibatalkan_red), proyek pembangunan TPST tersebut telah diambil bersama yang disaksikan ratusan warga dalam forum Dialog dan Diskusi terbuka Formak di Desa Karangsong, Senin (24/10/2016) kemarin.
"Dalam dialog terbuka bersama warga sekitar yang terdampak atas pembangunan itu, Senin malam kemarin kami menyaksikan apa yang disampaikan Pak Ir. Aep Surahman yang disaksikan oleh ratusan warga kami pada acara dialog dan diskusi terbuka ke-5 (lima) dalam membahas pembangunan tersebut di Karangsong," Ungkap Kaherudin,Sabtu (29/10/2016).
Dikatakan Kahe, mengingat permasalahan yang ada dalam kurun 3 (tiga) bulan terakhir serta untuk kemajuan di Desa Karangsong, dalam menyimpulkan hasil pendapat dari saran dan masukan warga dalam dialog dan diskusi terbuka Formak yang ke-5, dan menimbang proses relokasi pembangunan TPST 3R tidak dapat dilakukan, yang hal ini mendapat penolakan warga sekitar lokasi, dengan berbagai alasan sehingga diputuskan proyek tidak dapat dilanjutkan.
"Hasil akhir warga tetap menolak dengan berbagai alasan sebagaiman yang sudah disampaikan sebelumnya, dan akhirnya di sepakati bahwa proyek pembangunan TPST tersebut, tidak akan dilanjutkan." Jelasnya.
Dialog terbuka yang di laksanakan di Madrasah Nurul Hikmah blok Wanasari itu selain di hidiri oleh Ir. Aep Surahman, Ketua Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, juga hadir Unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan warga termasuk puluhan perwakilan pemuda sekitar lokasi pembangunan TPST 3R tersebut.