SINAR NGAWI™ Ngawi-Bertempat di Kecamatan Pangkur, Bagian Perekonomian Setdakab. Ngawi menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun guna sosialisasikan pengenalan cukai serta pita cukai 2016, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan pengenalan hasil tembakau pada beberapa waktu lalu (15/09). Turut serta dalam dalam undangan yakni dari pihak Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Ngawi.
Dari pihak Polres Ngawi dalam penyampaian bahan ajar (Hanjar), ketentuan cukai, lebih menekankan terkait penindakan penyalahgunaan cukai ilegal maupun produk hasil tembakau yang tak dilekati pita cukai Gubernur, Bupati maupun Walikota.Masih ditempat yang sama, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, leawt Kasubagbin Rio Vernika Putra menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat yang ditetapkan dalam undang-undang.
'Jadi dengan meniru atau memalsukan pita cukai adalah jelas tindakan melawan hukum," singkatnya.
Pungkasnya, terkait alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), juga tak lepas dari pengawasan, yang mana masuh menurutnya untuk penggunaannya harus sesuai mekanisme dan aturan seperti yang diatur dalam UU no. 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pewarta: kun/son
Editor: Kuncoro