Ahok Minta Kalkulasi Penghitungan Upah Buruh Diubah

Ahok Minta Kalkulasi Penghitungan Upah Buruh Diubah HorasSumutNews.com - Berita Ahok Terkini Terbaru Hari Ini - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengusulkan agar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) diubah kembali ke aturan yang lama, yang dihitung berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Metro Jakarta,

HorasSumutNews.com - Berita Ahok Terkini Terbaru Hari Ini - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengusulkan agar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) diubah kembali ke aturan yang lama, yang dihitung berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL).
Sebab, Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah menyiapkan berbagai subsidi untuk buruh bergaji UMP, seperti rumah susun, Bus TransJakarta, dan kebutuhan pokok.
"Saya sudah sampaikan pada menteri kalau nanti pasar grosir sembako kami jadi di lima lokasi, seluruh bus sudah dikuasai oleh TransJakarta dan rusun sudah siap, saya minta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan, balik lagi ke zaman dulu, berdasarkan survei KHL," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.
Namun, Ahok mengakui, jika hal itu belum bisa dilakukan untuk penyusunan UMP tahun depan. Pihaknya masih mempercepat pembangunan rusun, serta menambah rute TransJakarta, dan membangun pasar perkulakan.
"Jadi kalau kebutuhan hidup layak di Jakarta ternyata cuma 2,5 juta rupiah, ya sudah gaji Rp3,5 saja, ada 3 juga masih nyimpen kok. Itu patokannya," katanya.
Untuk penetapan UMP t017, Ahok menyebut akan mengacu kepada PP 78 tentang pengupahan yaitu dengan rumus UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :