LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ternyata menyisakan polemik disejumlah desa. Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Daerah Loteng dan DPRD Loteng berinisiasi membentuk tim.
Tim ini nantinya dimaksudkan bisa menyelesaikan sengketa yang terjadi disejumlah desa. "Dari hasil rapat, disetujuilah dibentuknya tim yang dinamakan tim sembilan atau tim mediasi penyelesain sengketa Pilkades," terang Ketua terpilih tim sembilan, Suhaimi usai menggelar rapat khusus dengan sejumlah anggotanya, terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Loteng, KPU Loteng, BPMD, Inspektorat, Staf Ahli Bidang Poltik Hukum dan Pemerintahan, Kamis (15/6) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Loteng.
Diterangkan Suhaimi, tim sembilan ini dibentuk tidak lain pingin melihat pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman, lancar dan nyaman. Tanpa ada konflik yang terjadi ditengah jalan.
Walaupun kini lanjut Suhaimi, ada tiga desa yang masih menyisakan sengketa. Seperti, di Desa Puyung, Ranggagata dan Kopang Rembiga. Namun, tim sembilan sudah mengambil sikap untuk secepatnya menyelesaikan sengketa yang terjadi di tiga desa tersebut. "Kita targetkan tiga hari, persoalan di tiga desa ini sudah selesai," tegasnya.
Untuk itu, hari ini (kemarin red) akan memanggil panitia penyelenggaran Pilkades desa, untuk dimintai keterangannya. Baru pihaknya akan panggil pihak pelapor untuk dimintai keterangannya juga. Setelah menerima keterangan dari dua belah pihak tersebut. Baru pihaknya akan mempertemukan keduanya untuk mencari solusi, supaya permasalahan tersebut selesai. "Pokoknya Sore ini (kemarin) hingga malam sudah bisa klier satu persoalan. Dan besok (hari ini red) sudah bisa menarik kesimpulan," ujarnya.
Namun, terhadap putusan nanti ada dua konsekwensi kemungkinan yang terjadi, apakah ada penambahan waktu terhadap pelaksanaan Pilkades itu atau konsekwensi ujungnya adalah pelaksanaan Pilkades tertunda atau ikut pilkades serentak pada tahun 2018 mendatang. "Semua kemungkinan ini akan terjawab setelah dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Saat ini kita belum bisa memberikan jawaban," ucapnya.
Sementara, dari hasil kajian sementara, sengketa yang dipersoalkan di Desa Puyung dan Ranggagata hampir sama yakni tahapan prosesnya yang digugat. Sedangkan, di desa Kopang Rembiga yang digugat adalah soal tudah terhadap panitia yang tidak transparan dan terbuka. Sehingga itu yang ingin diklarifikasi. "Inilah yang nantinya kita akan carikan solusinya, seperti apa penyelesaiannya," tungkasnya. |dk