Media Online Antara – Kasus penggunaan narkoba oleh politikus kembali terjadi. Kali ini giliran politikus Partai Gerindra Robert Siburian yang menjadi pelakunya.
Anggota DPRD Kutai Kertanegara itu ditangkap jajaran Polresta Samarinda di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Nakhoda, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Senin (19/9).
Robert merupakan anggota DPRD Kukar kedua yang ditangkap polisi kurun tiga tahun terakhir karena narkoba.
Pada 20 September 2013, Aji Dendy yang saat itu menjabat ketua Komisi III ditangkap di Tenggarong dengan barang bukti 0,5 gram sabu plus alat isap.
Politikus Partai Demokrat itu kemudian divonis satu tahun penjara.
Ilustrasi Narkoba |
Kini, Robert disangka kasus serupa dengan barang bukti 1,90 gram sabu plus alat isap. Robert menghadapi kasus itu bersama rekannya bernama Agustinus Karo-Karo (46).
Penangkapan bermula saat petugas berpakaian sipil dari Satresnarkoba Polresta Samarinda datang ke tempat hiburan itu pukul 17:00 Wita.
"Setelah kami dengar transaksi ternyata sudah selesai, makanya kami masuk," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro.
Awalnya, petugas tak mengetahui bahwa yang diamankan adalah oknum anggota DPRD Kukar.
Namun, Robert malah mengaku kepada petugas bahwa dirinya adalah salah satu pejabat di Kukar. Dia mengaku anggota Komisi IV sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra.
Sabu-sabu yang diamankan petugas ditemukan dalam bungkus rokok berisi paket sabu dibalut tissue.
Saat diperiksa petugas, Robert dan Agustinus baru saja mengonsumsi narkoba menggunakan alat isap sabu-sabu (bong) yang ditemukan di samping meja televisi dalam ruang karaoke tersebut.
Sempat terjadi adu mulut antara Robert dengan petugas saat penggeledahan. Polisi yakin, yang bersangkutan masih memesan kristal haram itu.
"Penjualnya sendiri masih kami selidiki, karena yang transaksi adalah rekannya (Agustinus, Red.)," tegasnya.
Ia menjelaskan, kamar karaoke tempat oknum anggota dewan tersebut pesta narkoba sudah dipasang garis polisi. Polisi langsung membawa keduanya ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepada Kaltim Post, Agustinus mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu bersama Robert.
"Beli dua gram, harga Rp 3 juta," kata Agustinus.
loading…
Source link