SJO BANDUNG - Kodiklat TNI AD. Kodiklat TNI AD bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak menggelar sosialisasi Amnesti Pajak. Sosialisasi ini diikuti oleh Perwira Menengah berpangkat Mayor sampai dengan Pangkat Kolonel di jajaran Kodiklat TNI AD, bertempat di Aula Moch Toha Makodiklat TNI AD, Selasa.(20/9).
Dalam sambutannya Komandan Kodiklat TNI AD Letnan Jenderal TNI Agus Kriswanto yang dibacakan oleh Wadan Kodiklat TNI AD Mayor Jenderal TNI Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P. mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi Amnesti Pajak ini adalah untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang manfaat adanya Amnesti Pajak/Tax Amnesty bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia, khususnya Kodiklat TNI AD.
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Jelas Komandan.
Lebih lanjut Komandan mengatakan dengan adanya amnesti pajak ini dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu untuk pemerintah, pengembang maupun investor. Bagi wajib Pajak senderi manfaat adanya Tax Amnesty adalah Wajib Pajak dapat menyelesaikan persoalan perpajakannya di masa lalu dan memperoleh penghapusan sanksi administrasi.
Wajib Pajak juga tidak akan memperoleh pemeriksaan pajak serta dapat menghapus PPh Final atas pengalihan harta tanah dan bangunan. Yang terpenting adalah Wajib Pajak akan memperoleh jaminan atas kerahasiaan datanya.
Sementara itu, Penceramah dari Direktorat Jenderal Pajak Bapak Arif Agus Cahyono mengatakan latar belakang dari adanya Amnesti Pajak ini adalah banyaknya WNI yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif namun tidak mendaftarkan diri, membayar pajak, serta melaporkan SPT dengan benar, Wajib Pajak yang masih lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan Wajib Pajak yang kurang memahami ketentuan perpajakan sehingga kewajiban perpajakannya belum sesuai dengan ketentuan termasuk melaporkan harta dalam SPT-nya.
Dengan adanya Amnesti Pajak maka Wajib Pajak dapat mengungkapkan hartanya, membayar uang tebusannya, dan pada akhirnya memberikan perasaan lega karena seluruh kewajiban perpajakan di masa lalunya telah terselesaikan. (Pen)