Keluarga Terdakwa Pencabulan Mengamuk Di PN Praya


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sidang pembacaan Putusan kasus persetubuhan dan cabul anak di bawah umur, yang dilakukan LW 17 Tahun warga Dusun Sempet Desa Ketare Kecamatan Pujut Lombok Tengah, terhadap Mawar (buka nama sebenarnya – red) yang masih di bawah umur yang juga merupakan warga Desa Ketare di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah berlangsung ricuh.

Usai pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Praya Ainun Arifin, SH, puluhan keluarga terdakwa yang tidak menerima keputusan Majelis Hakim, berteriak histeris di luar persidangan.

Sejumlah fasilitas Pengaldilan Negeri Praya, perti Pot Bunga, menjadi sasaran kekesalan keluarga terdakwa.

Sumpah serapah pun dilontarkan pihak keluarga Terdakwa yang ditunjukkan kepada pihak Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah." Keputusan ini tidak adil.  Ada interpensi dari pegawai Pengadilan,karena korban keluarga dari oknum pegawai Pengadilan. Buktinya sehari sebelum putusan saya sudah tahu hukumanya," kesal salah seorang anggota Keluarga terdakwa, Lalu Siage.

Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah yang disiagakan mengawal dan mengamankan jalannya persidangan,berusaha menenangkan puluhan keluaga terdakwa.

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan  pembinaan kerja di lembaga perlindungan anak Mataram.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, yakni kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta." menimbang bahwa keterangan para saksi kunci dan barang bukti yang ada seperti baju,celana, sebuah sepray dan hasil visum efertum, menyatakan dan memutuskan  terdakwa terbukti secara "Sah bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Praya Ainun Arifin, SH.

Tidak terima keputusan Hakim Tunggal, Penasehat Hukum terdakwa menyataka menempuh upaya banding." Keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena Penasehat Hukum terdakwa mengambil upaya banding,"  terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Aga Wigana, SH.

Oleh JPU, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
JPU juga membantah ada interpensi maupun tekanan dari pihak lain terkait dengan tuntutan yang dikenakkan kepada terdakwa."  Tidak ada interpensi dari pihak manapun," ujar Aga. |rul.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :