Dikes Awasi Peredaran Tramadol


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.  Mencuatnya peredaran obat-obatan jenis Tramadol disejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) , membuat masyarakat jadi resah.

Untuk mengantisifasi penyalahgunaan dan penjualan bebas obat – obatan jenis Tramadol tersebut Dinas Kesehatan Lombok Tengah (Loteng) bersama pihak Kepolisian Polres, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta bersama sejumlah Instansi terkait kian memperketat dan memperluas pengawasan Peredaran Tramadol maupun obat – obatan keras lainnya.

Selain meningkatkan pengawasan Dinas Kesehatan bersama Kepolisian Polres Loteng telah sefakat untuk saling memberikan informasi terlkait dengan peredaran Tramadol di wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna." Pengawasan Tramadol maupun obat – obatan keras lainnya kita tingkatkan, jangan sampai beredar di tengah – tengah masyarakat secara Illegal tanpa Resep Dokter. 
Kami juga telah bersefakat dengan Polisi, untuk saling memberikan Informasi bila ditemukan Peredaran Tramadol," kata Kepala Dinas Kesehatan Loteng dr. Nur Andini Eka Dewi Kamis, (15/9/2016).

Dokter spesialis anak itu mengaku, sampai dengan saat ini, tidak ada ditemukan Peredaran atau penjualan Tramadol maupun obat keras lainnya di Pasilitas Kesehatan milik pemerintah, seperti di Puskesmas." Tidak ada ditemukan Tramadol dan Destro di Pusat Kesehatan Pemerintah. Kecuali di rumah sakit, itupun jumlahnya terbatas dan harus dengan resep dokter," ucap dr. Eka.

Jika peredaraan Tramadol dan Destro maupun obat keras lainnya ada di temukan di wilayah Loteng, kata dr.Eka,maka menjadi tugas bersama yakni Dinas Kesehatan, Polisi dan BPOM untuk menelusuri asal usul dan sumber obat keras tersebut.

Dan Apotik yang diperbolehkan menjual Tramadol maupun obat keras lainnya harus memiliki Doker Bedah. Karena Tramadol tersebut di berikan kepada Pasien yang menjalani Pasca Operasi." Kalau ditemukan peredarannya, harus dikerjar dan dicari asal usul Tramadol itu, karena itu sudah jelas – jelas Ilegal. Dan tidak semua Apotik menjual Tramadol,kecuali Apotik itu memiliki Dokter Bedah, karena Tramadol itu diberikan kepada Pasien yang menjalani Pasca Operasi," kata dr. Eka.

dr. Eka menjelaskan, Tramadol diberikan kepada Pasien yang menjalani Pasca Operasi dengan tujuan untuk menghilagkan rasa sakit atau nyeri setelah menjalani Operasi. Dan jika di konsumi tanpa resep dokter dan dikonsumsi secara berlebihan, Tramadol itu memilii efek samping yang sama dengan Narkotika." Tramadol obat untuk menghilangkan rasa nyeri pasca Operasi. Kalau dikonsumsi secara berlebihan dan tidak dengan resep dokter pasti Play," jelasnya.

Saat ini Peredaraan Pil  Desktro di wilayah Loteng  tidak lagi ditemukan. Pasalnya, pada awal Tahun 2016 lalu, Pemkab. Loteng bersama dinas / instansi terkait melakukan pemusnahan Pil Destro.

Dalam waktu dekat ini, Pemkab.Loteng bersama Kepolisian Polres Loteng dan BPOM akan memanggil seluruh Apotik yang beroperasi di wilayah Loteng.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahamanan dan pengertian kepada Apotik untuk tidak mengedarkan Tramadol maupun obat keras lainnya tanpa resep dokter." Awal Tahun, kami melakukan pemusnahan Pil Dektro. Dan akhir bulan September ini kami akan mengudang Apotik. Diharapkan Apotik patuh dan taat tidak menjula obat keras tanpa resep dokter," ujar dr. Eka. |rul.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :