HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - , LAMPUNG - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung kembali mengungkap kasus prostitusi online.
Polisi menangkap satu orang muncikari yang diduga menjual gadis muda ke pria hidung belang melalui media sosial.
Muncikari tersebut adalah Maya (24), warga Bandar Lampung.
Kasubdit IV Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, petugas menangkap Maya di Jalan Untung Suropati sesaat setelah mengantar korban ke pelanggan.
Menurut Ferdyan, Maya memiliki 19 orang perempuan yang dijual ke pelanggan.
"Mereka ditawarkan Maya ke pelanggan. Maya mengambil keuntungan," ujarnya.
Dari tersangka Maya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, slip transfer, dua unit telepon seluler, dua kondom.
Ferdyan mengatakan, Maya dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Maya terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta